Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan arsip vital dilakukan terhadap arsip yang sudah didaftar dalam daftar arsip vital.
(2) Penyimpanan arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip.
(3) Penyimpanan arsip vital dilakukan pada ruangan dan/atau lemari khusus di USKP dan/atau UKP yang sudah dijamin kelayakan dan keamanannya.
(4) Tata cara pengelolaan arsip vital dijelaskan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
