Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip vital dilakukan melalui:
a. Identifikasi;
b. Penataan arsip vital; dan
c. Penyusunan Daftar Arsip Vital.
(2) Daftar arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. nomor urut;
b. jenis arsip;
c. tingkat perkembangan;
d. kurun waktu;
e. jumlah;
f. jangka panjang;
g. lokasi simpan;
h. metode pelindungan; dan
i. keterangan.
Koreksi Anda
