Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Autentikasi arsip dilakukan terhadap arsip statis, arsip hasil alih media, dan duplikat/copy arsip vital untuk menjamin keabsahan arsip. (2) Autentikasi terhadap arsip hasil alih media dan duplikat/copy arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan arsip dimaksud. (3) Autentikasi arsip statis dilakukan oleh kepala ANRI. (4) Autentikasi arsip hasil alih media dan duplikat/copy arsip vital dilakukan oleh pimpinan UKP.
Koreksi Anda