Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, dilakukan terhadap arsip aktif dan arsip inaktif yang sudah di daftar dalam daftar arsip aktif dan daftar arsip inaktif. (2) Penyimpanan arsip dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA. (3) Penyimpanan arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan UKP dan/atau USKP. (4) Penyimpanan arsip inaktif menjadi tanggung jawab pimpinan UKO, dan UKK. (5) Penyimpanan arsip aktif menggunakan sarana dan prasarana kearsipan. (6) Penyimpanan arsip aktif dapat dilakukan pada Depo Arsip (central file) Unit Satuan Kerja Pelaksana dan/atau UKP. (7) Penyimpanan arsip inaktif dilakukan pada Pusat Penyimpanan Arsip (Pusimpar/record center) UKO dan /atau Pusat Penyimpanan Arsip UKK.
Koreksi Anda