Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Penataan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan asas asal usul dan asas aturan asli.
(2) Penataan arsip inaktif wajib dilakukan dimulai dari UKO dan UKK serta dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. pengaturan fisik arsip;
b. pengolahan informasi arsip; dan
c. penyusunan daftar arsip inaktif.
(3) Pengaturan fisik arsip, pengolahan informasi arsip, dan penyusunan daftar arsip inaktif dimaksudkan untuk memudahkan penemuan kembali.
(4) Pengaturan fisik arsip inaktif dan pembuatan daftar arsip inaktif menjadi tanggung jawab UKO dan UKK.
(5) Penataan arsip inaktif dalam rangka pemeliharaan dilakukan dengan menggunakan prasarana dan sarana kearsipan.
(6) Tata cara penataan arsip inaktif dijelaskan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
