Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Daftar berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) paling sedikit memuat:
a. Unit Pengolah;
b. Nomor Berkas;
c. Kode Klasifikasi;
d. Uraian Informasi berkas;
e. Kurun Waktu;
f. Jumlah; dan
g. Keterangan.
(2) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
a. Nomor Berkas;
b. Nomor Item Arsip;
c. Kode Klasifikasi;
d. Uraian Informasi Arsip;
e. Tanggal;
f. Jumlah; dan
g. Keterangan.
Koreksi Anda
