Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) UKP dan/atau USKP wajib melakukan pengelolaan arsip yang diciptakan oleh Penyedia Jasa yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Penyedia Jasa mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Pemberi Kerja.
(3) Pengendalian atas keautentikan, keutuhan, keterpercayaan arsip yang diciptakan oleh Penyedia Jasa menjadi tanggung jawab Pimpinan UKP/dan atau USKP.
(4) Ketentuan penyerahan arsip Penyedia Jasa yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
