Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan arsip sebelum didistribusikan kepada pihak yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b harus diregistrasi oleh pihak penerima secara cepat dan tepat, lengkap, serta aman. (2) Penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah setelah diterima oleh pejabat yang berwenang dan/atau petugas yang berhak. (3) Arsip yang telah diterima, diregistrasi dan didistribusikan kepada pihak yang berhak pada lingkup internal maupun eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan pengendalian naskah dinas. (4) Pengendalian naskah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda