Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berada pada Unit Kerja Eselon II. (2) UKP dipimpin oleh Pimpinan Unit Kerja. (3) Pelaksana UKP dilaksanakan oleh Kepala Bagian Umum/TU. (4) Tata Usaha UKP dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian/ TU/Umum.
Koreksi Anda