Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan manfaat arsip bagi kepentingan internal dan/atau eksternal kementerian, JIKK digunakan sebagai wadah layanan informasi kearsipan.
(2) Pemanfaatan akses layanan informasi kearsipan dapat melibatkan Unit Kerja yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai penyedia informasi publik lingkup Kementerian.
(3) Informasi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai JIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
