Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan JIKK dilaksanakan oleh UKK dan UKO.
(2) Pusat jaringan yang diselenggarakan oleh Unit Kerja yang memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam membangun dan memelihara jaringan kementerian;
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas kearsipan UKO sebagai simpul jaringan UKK membentuk sub simpul jaringan dengan UKP dan USKP.
Koreksi Anda
