Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi;
a. penyelenggaraan sistem pengelolaan arsip dinamis kementerian;
b. pengelolaan arsip dinamis;
c. penyusutan arsip;
d. prasarana dan sarana pengelolaan arsip;
e. sumber daya manusia kearsipan;
f. pendanaan penyelenggaraan dan pengelolaan arsip; dan
g. pembinaan pengelolaan arsip dinamis.
Koreksi Anda
