Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 | Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan bagi UKK, dan pengelolaan arsip dinamis pada UKO, UKP, dan USKP.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan kearsipan kementerian sebagai UKK dalam kerangka SKN yang dilakukan oleh UKO, UKP, dan USKP, agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan fisik dan informasi arsip dinamis dapat dilakukan secara tertib, baik dan benar sesuai dengan kaidah kearsipan;
b. mewujudkan perlindungan kepentingan negara dan kementerian melalui pengelolaan, serta pemanfaatan fisik dan informasi arsip dinamis yang autentik, utuh dan terpercaya;
c. mensinergikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan fisik dan informasi arsip dinamis kementerian sebagai suatu SKK yang komprehensip dan terpadu;
d. mewujudkan keselamatan dan keamanan fisik dan informasi arsip dinamis fasilitatif dan substantif sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, Unit Organisasi, Unit Kerja, serta Satuan Kerja;
e. meningkatkan kualitas pelayanan pemanfaatan fisik dan informasi arsip dalam lingkup internal dan/atau eksternal kementerian yang autentik, utuh dan terpercaya; dan
f. menjamin keberlanjutan pembinaan, pengelolaan, serta ketersediaan arsip dinamis yang autentik dan terpercaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
