Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan pemanfaatan layanan Fasilitas BTP-PNS dengan: a. mengisi dan melengkapi formulir permohonan; dan b. mengajukan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan fotokopi kartu pegawai (Karpeg) dan fotokopi akad/perjanjian Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera yang dilegalisir bank penerbit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id