Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan pemanfaatan layanan Fasilitas BTP-PNS dengan:
a. mengisi dan melengkapi formulir permohonan; dan
b. mengajukan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan fotokopi kartu pegawai (Karpeg) dan fotokopi akad/perjanjian Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera yang dilegalisir bank penerbit.
Koreksi Anda
