Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Persyaratan PNS yang dapat memanfaatkan layanan Fasilitas BTP-PNS, sebagai berikut:
a. menjadi peserta dan membayar iuran TAPERUM-PNS;
b. memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun;
c. belum pernah menerima, dan memanfaatkan produk layanan Tambahan Bantuan Uang Muka atau Tambahan Biaya Membangun;
dan
d. belum memiliki rumah.
Koreksi Anda
