Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan PNS yang dapat memanfaatkan layanan Fasilitas BTP-PNS, sebagai berikut: a. menjadi peserta dan membayar iuran TAPERUM-PNS; b. memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun; c. belum pernah menerima, dan memanfaatkan produk layanan Tambahan Bantuan Uang Muka atau Tambahan Biaya Membangun; dan d. belum memiliki rumah.
Koreksi Anda