Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Target penyaluran Fasilitas BTP-PNS setiap tahunnya ditetapkan dalam Rencana Kegiatan Tahun Anggaran (RKTA).
(2) Target penyaluran Fasilitas BTP-PNS dapat diubah atau direvisi dalam tahun anggaran berjalan dengan persetujuan Menteri dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM- PNS.
Koreksi Anda
