Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan layanan Fasilitas BTP-PNS diprioritaskan kepada PNS golongan I, golongan II, dan golongan III. (2) Dalam hal pemanfaatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, maka pemanfaatan Fasilitas BTP-PNS dapat dimanfaatkan oleh golongan IV sepanjang alokasi Fasilitas BTP-PNS masih tersedia. (3) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan bersamaan dengan produk layanan Bantuan Uang Muka.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id