Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas BTP-PNS dilaksanakan untuk menambah kemampuan PNS dalam memiliki rumah baik melalui KPR atau membangun diatas tanah sendiri.
(2) Pemanfaatan layanan fasilitas BTP-PNS harus dilaksanakan bersamaan dengan pemanfaatan produk layanan Bantuan Uang Muka.
(3) Pemanfaatan layanan Fasilitas BTP-PNS tidak dapat dilaksanakan bersamaan dengan pemanfaatan produk layanan Tambahan Bantuan Uang Muka.
(4) Fasilitas BTP-PNS diselenggarakan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan keuangan hasil pemupukan Dana TAPERUM-PNS.
Koreksi Anda
