Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA HARIAN BAPERTARUM-PNS, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda