Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh auditor institusi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Unit Kerja yang ditunjuk oleh Menteri dan/atau Kantor Akuntan Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
