Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilakukan melalui kegiatan: a. pemeriksaan; b. pemantauan; c. evaluasi; dan d. tindak koreksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id