Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilakukan melalui kegiatan:
a. pemeriksaan;
b. pemantauan;
c. evaluasi; dan
d. tindak koreksi.
Koreksi Anda
