Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS BANTUAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Fasilitas BTP-PNS adalah bantuan dana dari hasil pemupukan yang tidak harus dikembalikan, untuk digunakan oleh PNS dalam memenuhi kebutuhan uang muka pembelian rumah sejahtera melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau kredit/ pembiayaan membangun rumah diatas tanah sendiri, termasuk untuk digunakan memenuhi biaya-biaya terkait kredit/pembiayaan pemilikan rumah atau yang dipersyaratkan oleh bank. 2. Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut TAPERUM-PNS adalah tabungan melalui iuran yang dipotong dari gaji pokok masing-masing PNS yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, dan menjadi peserta TAPERUM-PNS. 4. Dana TAPERUM-PNS adalah kumpulan dana yang terhimpun dan berasal dari iuran TAPERUM-PNS berikut hasil pemupukannya baik pada portepel Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, maupun pada portepel Menteri Keuangan. 5. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah badan yang mempunyai tugas untuk mengelola dana TAPERUM-PNS. 6. Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Settap BAPERTARUM-PNS adalah organisasi yang mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas BAPERTARUM-PNS. 7. Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS adalah organisasi yang mempunyai tugas pelaksana harian tugas Settap BAPERTARUM-PNS. 8. Bank Pelaksana adalah bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah yang bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS dalam rangka pelaksanaan Fasilitas BTP-PNS melalui perjanjian kerjasama. 9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 22-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id