Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, maka :
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pekerjaan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
b. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 06/PERMEN/ M/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Perumahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.
Koreksi Anda
