Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Badan Koordinasi Penanaman Modal menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (3) Badan Koordinasi Penanaman Modal membuat laporan pelaksanaan kewenangan yang telah didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit 1(satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda