Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat dengan status Penugasan berpedoman pada : a. Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. b. Peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda