Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penerbitan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memerlukan rekomendasi teknis dan/atau izin operasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjuk pejabat dengan status Penugasan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Kendali operasionil Dalam pelaksanaan penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengikuti ketentuan dari instansi penempatan. (3) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id