Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang menjadi kewenangan Pemerintah dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan hak substitusi. (2) Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang di dalamnya terdapat modal asing; b. usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang masih menjadi kewenangan Pemerintah. c. Izin usaha di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 | Pasal.id