Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha adalah izin yang didelegasikan oleh Menteri kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal yang wajib dimiliki dan melekat pada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi maupun operasi komersial baik produksi barang/jasa;
2. Penugasan adalah penempatan pejabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memberikan informasi, fasilitasi, pemberian rekomendasi, dan membantu penyelesaian persyaratan teknis di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Koreksi Anda
