Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pedoman ini meliputi:
a. operasi jaringan irigasi tambak;
b. pemeliharaan jaringan irigasi tambak;
c. partisipasi masyarakat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak;
e. kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak; dan
f. pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak.
Koreksi Anda
