Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak secara efisien dan efektif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id