Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun manual eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak secara efisien dan efektif.
Koreksi Anda
