Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, didasarkan pada angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP). (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. biaya operasi; dan b. biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda