Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, didasarkan pada angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP).
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. biaya operasi; dan
b. biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda
