Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_25.jpg Description: Description: D:\hasil pdf\lamp -pupera, 21 tahun 2015_64.jpg BERITA NEGARA No.642, 2015 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21/PRT/M/2015 TENTANG EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberi wewenang dan tanggungjawab untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan pengairan berupa antara lain jaringan irigasi tambak secara lestari dan untuk mencapai daya guna sebesar-besarnya; b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai asas otonomi daerah, dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi sub-bidang urusan sumber daya air menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; c. bahwa berdasarkan Pasal 39 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air ketentuan mengenai tata laksana eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan ditetapkan oleh Menteri; d. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam melakukan eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, diperlukan eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3046); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587); 3. PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225); 4. Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 8); 5. Peraturan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 16); 6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 1304); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK.
Koreksi Anda