Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
b. kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
