Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, merupakan pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak ditingkat pengamat dan juru pengairan. (2) Struktur organisasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pengamat pengairan; b. juru pengairan; c. staf teknik; d. staf administrasi; dan e. petugas pintu air.
Koreksi Anda