Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan dan organisasi pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, merupakan pelaksana operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak ditingkat pengamat dan juru pengairan.
(2) Struktur organisasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. pengamat pengairan;
b. juru pengairan;
c. staf teknik;
d. staf administrasi; dan
e. petugas pintu air.
Koreksi Anda
