Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, ditujukan untuk mengetahui tingkat efesiensi dan efektifitas pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak.
(2) Pemantauan pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan terhadap kondisi muka air di saluran atau sungai, penampang saluran, kualitas air, curah hujan, jenis dan pertumbuhan budidaya dan produksinya.
(3) Pemantauan pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, dilakukan terhadap pemeliharaan rutin, berkala dan perbaikan darurat baik yang dilakukan secara swakelola maupun kontraktual.
(4) Evaluasi dilakukan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), digunakan sebagai masukan dalam menyusun rencana operasi dan pemeliharaan berikutnya.
Koreksi Anda
