Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, ditujukan untuk menjamin kesinambungan fungsi jaringan irigasi tambak sesuai dengan masa layanan yang direncanakan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan perbaikan darurat yang dilaksanakan secara partisipatif.
(3) Pemeliharaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara terus menerus.
(4) Pemeliharaan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali atau tergantung pada kondisi bangunan dan saluran.
(5) Perbaikan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan akibat timbulnya kejadian yang diluar dugaan termasuk bencana alam.
(6) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat dilakukan secara swakelola atau kontraktual berdasarkan jenis pekerjaan, volume, waktu, tenaga kerja, bahan, peralatan dan kualitas pekerjaan dan/atau dapat dilaksanakan secara partisipatif oleh kelompok petani tambak.
Koreksi Anda
