Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, ditujukan untuk mengatur air di jaringan irigasi tambak sesuai dengan rencana operasi yang disepakati antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dan kelompok pembudidaya. (2) Dalam perencanaan operasi jaringan irigasi tambak, pengelola jaringan irigasi tambak paling sedikit perlu memperhatikan rencana pola tanam, jenis dan tinggi rendahnya pasang surut, curah hujan dan kondisi prasarana tambak. (3) Pelaksanaan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur: a. operasi normal yang didasarkan pada rencana operasi yang telah disepakati; dan b. operasi darurat apabila terjadi banjir, kekeringan dan adanya pencemaran air, atau terjadi peningkatan kadar garam yang tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Pasal.id