Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak berupa: a. pemeliharaan jaringan irigasi tambak; dan b. operasi jaringan irigasi tambak. (2) Pemeliharaan jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi tambak agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariaanya. (3) Operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan upaya pengaturan air irigasi tambak dan pembuangannya dengan tujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan manfaat jaringan irigasi tambak. (4) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pengelola sumber daya air sesuai dengan kewenangannya. (5) Pelaksanaan pemeliharaan jaringan irigasi tambak dan operasi jaringan irigasi tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.
Koreksi Anda