Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : 1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 2. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/ataubuatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 3. Air asin adalah air dengan salinitas lebih tinggi dari pada air payau sebesar = 35 4. Air payau adalah air dengan salinitas antara 0,5 sampai dengan 35 yang terjadi karena pencampuran antara air laut dengan air tawar baik secara alamiah maupun buatan. 5. Air tawar adalah air dengan salinitas lebih rendah atau sama dengan 0,5 6. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak. 7. Tambak adalah kolam air payau yang digunakan untuk budidaya perikanan darat berupa udang, ikan, kepiting, kerang-kerangan dan rumput laut. 8. Jaringan irigasi tambak adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi tambak. 9. Jaringan irigasi sederhana tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau secara tidak terpisah yang mengakibatkan pencampuran antara air asin dengan air tawar secara alamiah, dengan jumlah serta mutu air yang belum terkendali. 10. Jaringan irigasi semi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, yang mengakibatkan pencampuran air asin dengan air tawar secara alamiah di saluran pencampur, dilengkapi bangunan air belum permanen, dengan jumlah serta mutu air belum terkendali sepenuhnya. 11. Jaringan irigasi teknis tambak adalah jaringan irigasi tambak dengan saluran dan pintu yang berfungsi sebagai pembawa dan pembuang air payau yang telah terpisah, dilengkapi dengan bangunan pencampur yang berfungsi sebagai tempat pencampuran antara air asin dengan air tawar; dengan bangunan air sudah lengkap dan permanen, serta jumlah dan mutu air dapat sepenuhnya dikendalikan. 12. Limbah adalah sisa proses produksi atau kegiatan domestik dalam bentuk cair, gas, atau padat. 13. Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak adalah kegiatan pemeliharaan dan perbaikan jaringan irigasi tambak guna menjamin kelestarian fungsi dari jaringan irigasi tambak untuk menjaga tata pengairan dan tata air yang baik berupa pemeliharaan jaringan irigasi tambak serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tambak. 14. Caren adalah bagian tepi sekeliling bagian dalam dari dasar tambak yang dasarnya lebih dalam dari pelataran yang berfungsi untuk memudahkan panen. 15. Pelataran adalah bagian dari dasar tambak yang dikelilingi oleh caren yang dasarnya lebih tinggi dari dasar caren yang berfungsi untuk menumbuhkan pakan alami. 16. Pengelolaan jaringan irigasi tambak adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi tambak. 17. Petak ipukan adalah petakan yang berada di dalam petakan pembesaran benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) dengan luasan 1/4 sampai 1/3 kali luas petakan pembesaran yang berfungsi untuk memelihara benih ikan bandeng (nener) atau benih udang (benur) sampai dengan ikan bandeng (nener) mencapai ukuran 5 cm - 7 cm dan udang (benur) ukuran PL 40-70. 18. Salinitas adalah jumlah unsur garam dalam satuan berat yang terkandung dalam air setiap satu satuan berat air. 19. Saluran pemberi air asin adalah saluran yang berfungsi mengalirkan air asin dari laut atau bangunan pengambilan ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak. 20. Saluran pemberi air tawar adalah saluran untuk mengalirkan air tawar dari sungai atau bangunan pengambilan air tawar ke bangunan pencampur atau langsung ke petak tambak. 21. Drainase tambak adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi dari jaringan irigasi tambak. 22. Pembudidayaan adalah kegiatan membiakkan, membesarkan, memelihara, dan memanen hasilnya. 23. Pola tanam adalah usaha yang dilakukan dengan melaksanakan budi daya tambak berdasarkan kurun waktu tertentu. 24. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 26. Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada. 27. Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya. 28. Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi. 29. Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air. 31. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi. 32. Masyarakat pembudidaya adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang budi daya perikanan baik yang telah bergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya atau belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pembudidaya.
Koreksi Anda