Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Bank pelaksana melakukan pembayaran Tarif KPR Sejahtera berupa bunga/imbal hasil atas dana program FLPP yang ada pada rekening program FLPP KPR Sejahtera ke rekening dana operasional PPP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur nasional, pembayaran bunga/imbal basil dilakukan hari kerja berikutnya.
(3) Besarnya tarif KPR Sejahtera yang dibayarkan oleh bank pelaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
