Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Bank pelaksana melakukan penandatanganan perjanjian kredit/akad KPR Sejahtera dengan kelompok sasaran yang telah disetujui permohonan kreditnya oleh bank pelaksana.
(2) Perjanjian kredit/akad KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan secara tertulis bahwa KPR Sejahtera didukung dana FLPP.
(3) Kelompok sasaran yang telah menandatangani perjanjian kredit dan/atau akad KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut debitur/nasabah.
Koreksi Anda
