Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Bank pelaksana wajib melakukan verifikasi dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera; dan
c. pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana dan sarana, serta utilitas umum (PSU).
(3) Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, berfungsi dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan:
a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
b. terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya;
c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
e. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, bank pelaksana dapat melaksanakan perjanjian kredit KPR Sejahtera Tapak atau Akad pembiayaan KPR Sejahtera Syariah Tapak apabila telah memenuhi persyaratan:
a. orang perseorangan dan/ atau badan hukum menyerahkan keterangan kesediaan PLN untuk menyediakan pasokan listrik atau bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN atau tersedianya sumber listrik lainnya;
b. badan jalan telah dilakukan pengerasan;
c. saluran/drainase lingkungan telah tergali;
d. ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya sebagai jaminan penyelesaian PSU sesuai dengan ketentuan bank pelaksana; dan
e. ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi PSU sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c
(5) Bank pelaksana membuat daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lobos verifikasi (Format I sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi (Format J sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini).
Koreksi Anda
