Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah mengajukan Surat Pernyataan Minat (Format A sebagaimana
terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) untuk menjadi bank pelaksana FLPP yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Up Pejabat Eselon I yang membidangi bidang pembiayaan perumahan dengan tembusan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Direktur Utama PPP dengan melampirkan:
a. surat keterangan kesehatan bank dengan nilai sekurang- kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK-3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
b. fotokopi anggaran dasar bank dan perubahannya;
c. laporan realisasi KPR selama 2 (dual tahun terakhir;
d. data infrastruktur dalam rangka pengelolaan kredit/pembiayaan KPR yang meliputi paling sedikit:
1) fotokopi struktur organisasi unit kerja pengelola kredit/ pembiayaan pemilikan rumah;
2) jumlah personil pengelola kredit/pembiayaan pemilikan rumah;
3) dokumen konfigurasi teknologi informasi pengelolaan kredit/pembiayaan pemilikan rumah; dan 4) fotokopi dokumen kebijakan kredit/ pembiayaan pemilikan rumah.
e. jumlah kantor pelayanan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/ kota; dan
f. rencana penerbitan KPR Sejahtera tahunan (Format B sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini).
(2) Pejabat Eselon I yang membidangi bidang pembiayaan perumahan menugaskan pejabat/pegawai di lingkungannya untuk melakukan pengecekan dokumen pernyataan minat yang diajukan oleh bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pejabat/ pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan dokumen wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengecekan dokumen pernyataan minat (Format C sebagaimana terdapat di dalam lampiran Peraturan Menteri ini) kepada Pejabat Eselon I yang membidangi bidang pembiayaan perumahan.
(4) Bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah yang memenuhi persyaratan melaksanakan penandatanganan
Kesepakatan Bersama tentang penyaluran dana FLPP dalam rangka pengadaan perumahan melalui kredit/ pembiayaan pemilikan rumah sejahtera antara Pejabat Eselon I yang membidangi bidang pembiayaan perumahan atau pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan. Rakyat yang ditunjuk oleh Menteri dengan Direktur yang berwenang mewakili bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
Koreksi Anda
