Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Rekonsiliasi dilakukan untuk menjamin kebenaran data posisi dana FLPP pada masing-masing bank pelaksana.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PPP dan bank pelaksana sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Pelaksanaan rekonsiliasi diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama operasional antara PPP dengan bank pelaksana.
Koreksi Anda
