Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Debitur/ nasabah yang melakukan pelunasan KPR Sejahtera lebih cepat dari jangka waktu KPR, bank pelaksana wajib melaporkan dan mengembalikan sisa pokok dana FLPP tersebut kepada PPP, selambat- lambatnya bersamaan dengan pengembalian pokok bulan berikutnya.
Koreksi Anda
