Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran serta pemanfaatan dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh PPP.
(2) Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan agar:
a. pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana FLPP untuk KPR Sejahtera oleh PPP dilakukan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat bagi masyarakat;
b. tidak terjadi penyalahgunaan pemanfaatan dana FLPP oleh masyarakat yang tidak berhak; dan
c. tidak terjadi penyalahgunaan kepemilikan rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun yang dibiayai dengan dana FLPP.
Koreksi Anda
