Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dilakukan melalui:
a. audit kinerja; dan
b. audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pelaksanaan program FLPP yang dilakukan oleh PPP dan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh bank pelaksana.
(3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
