Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi oleh PPP dilakukan secara berkala dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran FLPP melalui KPR Sejahtera dan terhadap penggunaan rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun.
(2) Kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menilai kemajuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP dan/atau kunjungan lapangan terhadap rumah yang dibiayai KPR Sejahtera.
(3) Tata cara pelaksanaan kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh pimpinan PPP.
Koreksi Anda
