Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dilakukan berdasarkan kebijakan Menteri dengan cara sebagai berikut:
a. PPP bertanggung jawab kepada Menteri;
b. pengawasan terhadap kinerja pengelolaan dana FLPP melalui KPR Sejahtera sebagaimana tertuang dalam rencana strategis bisnis (RSB) dan rencana bisnis dan anggaran (RBA) dilaksanakan oleh dewan pengawas PPP yang merapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum;
c. kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I yang membidangi bidang pembiayaan perumahan atau unit kerj a di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyA yang ditunjukMenteri;
d. dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di lapangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
e. PPP dan/atau bank pelaksana menyediakan data yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta mendampingi di lapangan;
f. kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera meliputi pencapaian target dan ketepatan sasaran KPR Sejahtera, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan;
g. kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera antara lain dilakukan dengan rapat koordinasi oleh Pejabat Eselon I yang membidangi bidang pembiayaan perumahan atau unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri, PPP, dan bank pelaksana serta pemangku kepentingan lainnya paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun;
h. tindak lanjut kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf g berupa rekomendasi tindak koreksi atas pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh PPP; dan
i. rekomendasi dalam rangka tindak koreksi atas pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dapat berupa:
1) penyempurnaan sistem dan prosedur;
2) pemberian surat peringatan; dan/atau 3) proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
