Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan tercapainya tujuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP untuk kredit/pembiayaan pemilikan rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun bagi MBR dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal. (2) Pengendalian dan pengawasan meliputi kegiatan pemeriksaan, pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi. (3) Kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Pejabat di lingkungan Eselon I yang membidangi pembiayaan perumahan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau unit kerja yang ditunjuk Menteri. (4) Kegiatan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kegiatan pemantauan, evaluasi dan tindak koreksi dilakukan oleh PPP.
Koreksi Anda